DEFINISI
ASUHAN KEBIDANAN adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
ASUHAN KEBIDANAN adalah aktifitas atau intervensi yang dilaksanakan oleh bidan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ permasalahan khususnya dalam bidang KIA/ KB
. PEMAHAMAN TENTANG ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan diberikan dengan prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya.
Prosedur tindakan dilakukankan bidan sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, memperhatikan pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika, kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
Selayaknya seorang bidan menerapkan seni dalam asuhannya dimana seni asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Tujuan yang utama dari asuhan kebidanan adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Standar dalam asuhan kebidanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
KOLABORASI DAN PARTNERSHIP
Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, sosial, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksi.
Bidan adalah pemberi pelayanan kesehatan yang memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
Bidan melakukan tindakan yang inisiatif bekerjasama dengan tenaga kesehatan lainnya.
Asuhan kebidanan dilakukan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau hasil kolaborasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar